MEDAN, iNewsMedan.id- Mantan Lurah Sei Rengas II, Kota Medan, Muhammad Harvinsyah Rozi Harahap, hanya dituntut empat bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/5).
Warga Jalan Kapten M Jamil Lubis, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan ini dinilai terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebesar Rp45 juta terhadap korbannya, Suryanty So.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan, AP Frianto Naibaho, saat ditemui wartawan di PN Medan, Kamis (30/5) disela-sela sidang dengan agenda pembelaan (pleidoi) terdakwa Harvinsyah, membenarkan tuntutan empat bulan penjara yang dijatuhkan ke terdakwa.
Terdakwa dituntut sesuai dengan dakwaan kesatu subsidair Pasal 378 KUHP yang menyatakan bahwa, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hak, mempergunakan nama palsu atau sifat palsu ataupun mempergunakan tipu muslihat atau susunan kata-kata bohong, menggerakan orang lain untuk menyerahkan suatu benda atau mengadakan suatu perjanjian hutang atau meniadakan suatu piutang, karena salah telah melakukan penipuan, dihukum dengan hukum penjara selama-lamanya empat tahun.
Namun, saat disinggung alasan pertimbangan jaksa menuntut empat bulan penjara, Jaksa AP Frianto mengarahkan untuk konfirmasi melalui Kasi Intel Kejari Medan.
Sementara Kasi Intel Kejari Medan, Dapot, yang juga dikonfirmasi mengaku belum mendapat informasi terkait perkara tersebut dan mengarahkan ke Kasi Pidum. "Saya belum dapat informasi terkait perkaranya, Ke Kasi Pidum aja ya mbak, saya juga belum dapat infonya dari Kasi Pidum," jawabnya melalui pesan WhatsApp.
Editor : Ismail