KPK Didesak Ungkap Skandal Suap Pemilihan Pimpinan DPD RI 

Ismail
Advokat Luhut Parlinggoman Siahaan(Ist)

JAKARTA, iNewsMedan.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera mengusut dugaan suap dalam pemilihan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2024-2029. Desakan ini disampaikan oleh mantan tim pengacara Prabowo-Gibran, Luhut Parlinggoman Siahaan, serta Direktur Jaringan Advokat Publik (JAP), Ahmad Irwandi Lubis.

Luhut menegaskan bahwa dugaan suap yang melibatkan 95 anggota DPD RI dengan nilai sebesar USD 13.000 per orang merupakan kejahatan luar biasa yang mencederai demokrasi. Ia meminta KPK bertindak tegas dan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.

“Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi kejahatan besar yang merusak legitimasi lembaga negara. KPK harus bertindak cepat, tanpa pandang bulu,” ujar Luhut, Selasa (19/2/2025).

Ahmad Irwandi menambahkan, dugaan suap ini memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, serta Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan hukuman hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Indikasi Keterlibatan Oknum Kementerian

Selain dugaan suap, JAP juga menemukan indikasi keterlibatan oknum kementerian yang diduga mengintervensi pemilihan pimpinan DPD RI. Jika terbukti, tindakan ini masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor.

“KPK tidak boleh takut terhadap tekanan politik. Jika ada oknum kementerian yang terlibat, mereka harus diproses hukum tanpa pengecualian,” kata Ahmad Irwandi.

Luhut dan Ahmad Irwandi mengajukan tiga tuntutan utama:

1. KPK segera menetapkan tersangka dan menahan pihak-pihak yang terbukti menerima suap.

2. Oknum kementerian yang diduga terlibat wajib diperiksa dan dijerat hukum.

3. Pemerintah harus memastikan kasus ini ditindaklanjuti tanpa ada upaya intervensi untuk melindungi para pelaku.

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network