JAKARTA, iNewsMedan.id- Praktisi hukum Luhut Parlinggoman Siahaan mengkritik Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, terkait penggunaan nama Presidential Communication Office (PCO) yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Menurut Luhut, yang pernah menjadi tim pengacara Prabowo-Gibran di Mahkamah Konstitusi, penggunaan istilah PCO oleh Hasan Nasbi tidak sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
"Undang-undang tersebut jelas mengatur bahwa nomenklatur yang sah adalah Kantor Komunikasi Kepresidenan, bukan Presidential Communication Office (PCO)," tegas Luhut dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (20/10).
Selain masalah nomenklatur, Luhut juga menyoroti perubahan logo yang dilakukan Kantor Komunikasi Kepresidenan tanpa dasar hukum yang jelas. Ia menjelaskan bahwa pada 20 September 2024, akun Instagram resmi Kantor Komunikasi Kepresidenan masih menampilkan logo Garuda Pancasila.
Namun, sejak 24 September 2024, lembaga tersebut mulai menggunakan logo baru berbentuk bintang persegi delapan berwarna kuning tanpa ada penjelasan resmi mengenai dasar hukum perubahan tersebut.
"Penggunaan atau perubahan logo lembaga negara harus didasarkan pada peraturan yang jelas, sebagaimana yang berlaku di kementerian atau lembaga negara lainnya," kata Luhut.
Luhut berharap Presiden Prabowo Subianto segera menegur Hasan Nasbi agar lebih taat terhadap peraturan perundang-undangan dalam menjalankan tugasnya.
"Hasan Nasbi harus menjalankan tugas dan kebijakan lembaga yang dipimpinnya dengan lebih hati-hati, terutama mengingat Kantor Komunikasi Kepresidenan merupakan lembaga baru," pungkasnya.
Sebelumnya Hasan Nasbi menjelaskan bahwa penggunaan istilah Presidential Communication Office dan perubahan logo sudah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo.
Editor : Ismail