get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Pengacara Prabowo-Gibran Kritik Nomenklatur dan Logo Baru Kantor Komunikasi Kepresidenan

Luhut, Eks Pengacara Prabowo-Gibran Pimpin Tim Hukum Zainuddin-Hendro di Pilkada Binjai

Senin, 16 September 2024 | 11:40 WIB
header img
Luhut, Eks Pengacara Prabowo-Gibran Pimpin Tim Hukum Zainuddin-Hendro di Pilkada Binjai. (iNewsMedan.id/Istimewa)

BINJAI, iNewsMedan.id- Pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai, Sumatera Utara, Zainuddin Purba dan Hendro Susanto, yang diusung oleh Partai Golkar dan PKS, secara resmi menunjuk tim hukum untuk mengawal proses Pilkada Binjai 2024.

Pengumuman ini disampaikan pada 16 September 2024, sebagai bagian dari persiapan mereka menghadapi kontestasi politik yang semakin dekat. 

Tim hukum tersebut dipimpin oleh Luhut Parlinggoman Siahaan, mantan Ketua KPU Kota Tanjungbalai yang juga pernah menjadi pengacara untuk pasangan Prabowo-Gibran. Anggota tim lainnya adalah Ahmad Irwandi Lubis, Eddy Syahputra, dan William Albert Zai, yang semuanya berpengalaman menangani sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi. 

Tim hukum ini akan memberikan pendampingan dalam setiap tahapan Pilkada, khususnya terkait potensi pelanggaran yang dapat merugikan pasangan calon Zainuddin-Hendro.

Dalam rilis resminya, tim hukum yang diketuai oleh Luhut akan fokus memberikan nasihat hukum terkait regulasi pemilu serta menangani kemungkinan pelanggaran yang terjadi selama proses pemilihan. 

Tugas utama tim hukum ini meliputi advokasi terhadap pelanggaran administrasi, pidana pemilihan, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, hingga pelanggaran hukum lainnya.

“Kami akan mengerahkan seluruh sumber daya untuk mengadvokasi pasangan calon Zainuddin-Hendro, menghadapi dugaan pelanggaran, serta memastikan Pilkada Binjai 2024 berjalan dengan lancar dan adil,” ujar Luhut, Senin (16/9).

Selain itu, tim hukum juga akan membuka posko pengaduan untuk menampung laporan dari masyarakat, pendukung, simpatisan, dan tim sukses pasangan Zainuddin-Hendro. Laporan yang diterima akan mencakup indikasi pelanggaran selama tahapan pemilihan, termasuk masalah netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). 

“Posko pengaduan ini akan menjadi sarana untuk menampung semua laporan dan temuan terkait pelanggaran. Jika ditemukan indikasi kuat, kami akan melanjutkan laporan resmi kepada institusi terkait,” tambah Luhut. 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut