Tragis! Kakek 62 Tahun Rudapaksa Anak di Bawah Umur hingga Hamil

Jafar Sembiring
Tragis! Kakek 62 Tahun Rudapaksa Anak di Bawah Umur hingga Hamil. Foto: Polres Pelabuhan Belawan

MEDAN, iNewsMedan.id - Seorang kakek berusia 62 tahun berinisial P ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan atas dugaan pencabulan terhadap seorang gadis berusia 16 tahun berinisial S. Akibat perbuatan bejatnya, korban kini hamil 5 bulan.

"Penangkapan dilakukan di Desa Paya Bakung, Kecamatan Hamparan Perak, pada Sabtu, 15 Februari 2025," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Riffi Noor Faizal, Senin (17/2/2025).

Kata Riffi, kasus ini terungkap setelah ibu korban curiga karena anaknya tidak mengalami menstruasi. Setelah diperiksa di klinik, diketahui bahwa korban telah hamil 5 bulan. Korban kemudian mengaku kepada ibunya bahwa telah disetubuhi oleh tersangka P.

"Dari hasil pemeriksaan klinik, diketahui bahwa korban telah hamil 5 bulan lalu setelah ditanya oleh Ibu korban, korban mengatakan bahwa tersangka P yang telah menyetubuhinya," ungkap Riffi.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Setelah dilakukan visum terhadap korban dan pemeriksaan awal terhadap tersangka, P mengakui perbuatannya.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network