"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka P mengakui perbuatannya telah 3 kali melakukan persetubuhan terhadap korban dan setiap kali menyetubuhi korban, tersangka P mengaku memberikan uang sebesar Rp50 ribu," tambah Riffi.
Saat ini, tersangka P masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan. Ia akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait