Tragis! Kakek 62 Tahun Rudapaksa Anak di Bawah Umur hingga Hamil

Jafar Sembiring
Tragis! Kakek 62 Tahun Rudapaksa Anak di Bawah Umur hingga Hamil. Foto: Polres Pelabuhan Belawan

"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka P mengakui perbuatannya telah 3 kali melakukan persetubuhan terhadap korban dan setiap kali menyetubuhi korban, tersangka P mengaku memberikan uang sebesar Rp50 ribu," tambah Riffi.

Saat ini, tersangka P masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan. Ia akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Pelaku terancam dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim.



Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network