MEDAN, iNewsMedan.id – Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin, menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. Ia didakwa menerima suap senilai Rp68,4 miliar dalam pengaturan proyek di Pemerintah Kabupaten Langkat. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan pada Senin (3/2/2025), Terbit disidangkan bersama kakaknya, Iskandar Zulkarnain, yang juga didakwa terlibat dalam perkara tersebut.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Dwi Junianto, disebutkan bahwa suap tersebut diterima dari proyek-proyek yang dikelola oleh beberapa dinas di Pemkab Langkat. Dinas yang terlibat antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Kelautan dan Perikanan. Suap ini berlangsung sejak tahun anggaran 2020 hingga 2021.
JPU menyatakan bahwa terdakwa seharusnya melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap proyek-proyek tersebut, namun justru terlibat dalam pengaturan pemenang tender sebelum proses pengadaan dimulai.
Dalam dakwaan, jaksa juga mengungkap peran Kelompok Kerja (Pokja) dalam memanipulasi proses lelang. Iskandar Peranginangin, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Raja Tengah, disebut sebagai pengatur utama proyek-proyek di Pemkab Langkat. Pokja sengaja mencari kesalahan dari peserta tender lain agar hanya perusahaan tertentu yang bisa memenangkan proyek.
"Marcos Surya Abdi, orang kepercayaan terdakwa, memastikan bahwa perusahaan di luar daftar pengantin tidak hadir dalam proses verifikasi ulang, sehingga hanya perusahaan tertentu yang bisa menang," ujar jaksa Johan Dwi Junianto.
Lebih lanjut, jaksa menyebut bahwa pemenang tender diwajibkan membayar fee sebesar 15,5 hingga 16,5 persen dari nilai kontrak kepada terdakwa sebagai imbalan.
Jaksa mendakwa Terbit Rencana dan Iskandar Peranginangin dengan dua pasal berbeda terkait tindak pidana korupsi. Dakwaan pertama mengacu pada Pasal 12 huruf i Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dakwaan kedua mengacu pada Pasal 12 B Jo. Pasal 18 UU yang sama, ditambah dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU, majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis menunda sidang dan akan melanjutkannya pada Senin (10/2/2025) dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari para terdakwa.
Editor : Ismail
Artikel Terkait