Lukman Silitonga Laporkan Pembina Yayasan Rumah Sakit Hisarma ke Polrestabes Medan

Jafar
Lukman Silitonga Laporkan Pembina Yayasan Rumah Sakit Hisarma ke Polrestabes Medan. Foto: Istimewa

Putusan ini diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi Medan No.91/Pdt/2020 dan Putusan Mahkamah Agung No.1166/PK/Pdt/2022, yang menjadikannya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Namun, meskipun telah ada beberapa putusan, JMH tidak mematuhi peraturan yayasan yang diatur dalam UU RI No. 16 Tahun 2001. Hal inilah yang membuat Lukman melaporkan JMH ke Polrestabes Medan.

Laporan ini tercatat dengan nomor LP/B/3067/IX/2023/SPKT pada 13 September 2023, dengan terlapor dr. JMS sebagai pembina yayasan.

Proses penyelidikan kemudian dinaikkan ke penyidikan dengan nomor SPDP: B/252/III/RES.1.9/2024 pada 4 Maret 2024.

Selain itu, terdapat laporan polisi lainnya dengan nomor B/3321/X/2023/SPKT pada 6 Oktober 2023, yang melibatkan Notaris dan PPAT ENN, SH, dkk.

Proses penyelidikan ini juga telah dinaikkan menjadi penyidikan dengan nomor SPDP: B/15.217/XI/RES.1.9/2024/Reskrim pada 8 November 2024.

Ia juga menyebutkan bahwa Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Sumatera Utara telah memanggil dan mendengarkan keterangan dari Notaris ENN, yang memberi izin kepada Satreskrim Polrestabes Medan untuk melakukan pemeriksaan dan pengambilan fotokopi minuta akta, sebagaimana tercantum dalam surat No: K.91/MKNW-SUMUT/12.24.

"Saya berharap agar proses ini dapat berlangsung dengan cepat untuk menetapkan tersangka," jelasnya, Selasa (4/12/2024).

Editor : Odi Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network