MEDAN, iNewsMedan.id - Salah seorang ahli waris Yayasan Rumah Sakit Hisarma (RSH), Lukman Silitonga, melaporkan Pembina Yayasan RSH ke Polrestabes Medan.
Laporan ini terkait dengan penghilangan hak Lukman sebagai salah satu ahli waris yang sah, yang dilakukan secara sepihak oleh organ yayasan lainnya.
Lukman menjelaskan bahwa Yayasan RSH didirikan oleh ibunya, Siti Bonur Napitupulu, bersama lima saudara kandungnya JMS, APS, YHS, RTS, dan HS.
Mereka membuat akta pendirian yayasan tanpa melibatkan Lukman sebagai organ yayasan, sesuai dengan permintaannya saat itu karena ia menjabat Kaperwa Bulog di Kabanjahe.
Sebelum itu, pada 15 Desember 2009, Siti Bonur membuat akta wasiat yang menyatakan bahwa seluruh harta benda yang terdaftar atas nama yayasan maupun atas namanya pribadi tidak dapat diperjualbelikan atau dialihkan kepada pihak lain.
Wasiat tersebut juga menetapkan bahwa anak-anak kandungnya akan menguasai harta peninggalannya sesuai dengan ketentuan hukum.
Pada 2010, dilakukan perubahan akta yayasan yang menjadikan kekayaan awal yayasan tersebut sebagai bundel waris yang belum terbagi dari peninggalan Alm. Mula Tua Silitonga, orang tua kandung Lukman. Namun, Lukman tidak dilibatkan atau diberitahu mengenai perubahan ini.
Akibatnya, Lukman tidak dapat menanyakan tentang warisan orang tuanya, karena seluruh harta warisan dimasukkan dalam kekayaan awal yayasan. Meskipun, menurut Lukman, harta tersebut bukanlah bagian dari kekayaan awal yayasan.
Lukman kemudian menggugat akta-akta yang berkaitan dengan yayasan ke Pengadilan Negeri Medan, dan hasilnya, akta perubahan AD/ART Yayasan RSH yang dibuat di hadapan notaris Eva Nizara Niviyanti pada tahun 2010 dibatalkan karena dianggap tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait