"Karena tindakan mereka yang mengancam keselamatan, kami terpaksa mengambil tindakan tegas terukur untuk menghentikan aksi perlawanan tersebut," tegas PS Simbolon.
Setelah diamankan, dari hasil interogasi diketahui bahwa kedua tersangka adalah residivis. Tersangka ME baru bebas pada tahun 2022, sementara DD baru saja bebas pada Desember 2024.
"Kedua tersangka kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Medan Labuhan. Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terang PS Simbolon.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga barang berharganya, terutama kendaraan bermotor.
"Polsek Medan Labuhan mengimbau warga agar melaporkan segala bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah mereka," tutup Kapolsek.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait