MEDAN, iNewsMedan.id - Polsek Medan Labuhan menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor pada Rabu (18/12/2024).
Polisi mengamankan tersangka berinisial ME (36) dan DD (25) di Jalan Titi Pahlawan Gang Manaf. Dari tangan kedua pelaku turut disita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Nmax BK 2240 ALQ.
Kapolsek Medan Labuhan, Kompol PS Simbolon, menjelaskan penangkapan ini berawal dari laporan korban, Agung Septian, yang kehilangan sepeda motornya pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB.
"Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan mendalam. Berdasarkan informasi yang kami peroleh, keberadaan para pelaku berhasil kami ketahui, sehingga langsung dilakukan pengejaran," ujar Kapolsek.
Saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka melakukan perlawanan aktif yang membahayakan keselamatan petugas dan mencoba melarikan diri.
"Karena tindakan mereka yang mengancam keselamatan, kami terpaksa mengambil tindakan tegas terukur untuk menghentikan aksi perlawanan tersebut," tegas PS Simbolon.
Setelah diamankan, dari hasil interogasi diketahui bahwa kedua tersangka adalah residivis. Tersangka ME baru bebas pada tahun 2022, sementara DD baru saja bebas pada Desember 2024.
"Kedua tersangka kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Medan Labuhan. Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terang PS Simbolon.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga barang berharganya, terutama kendaraan bermotor.
"Polsek Medan Labuhan mengimbau warga agar melaporkan segala bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah mereka," tutup Kapolsek.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait