Pelaku Tawuran dengan Senjata Tajam di Bagan Deli Ditangkap, Terancam 5 Tahun Penjara

Jafar
Pelaku Tawuran dengan Senjata Tajam di Bagan Deli Ditangkap, Terancam 5 Tahun Penjara. Foto: Istimewa

Selama interogasi, AP mengakui keterlibatannya dalam aksi tawuran dan penggunaan panah besi, meskipun ia menyatakan bahwa panah yang melukai korban berasal dari rekannya yang kini masih dalam pengejaran.

Berdasarkan pengembangan, tim berhasil menangkap dua pelaku lainnya, B dan MTP, yang juga mengakui perbuatannya menggunakan senjata tajam saat tawuran.

Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa senjata tajam atau senjata penusuk.

"Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah di atas lima tahun penjara. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk menuntaskan jaringan pelaku tawuran di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan," jelas Riffi Noor Faizal.

Lebih lanjut, Riffi Noor Faizal menegaskan bahwa Polres Pelabuhan Belawan berkomitmen untuk mengurangi bahkan menghentikan aksi tawuran yang marak terjadi di wilayahnya. Halitu dengan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku tawuran.

Editor : Odi Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network