LABUSEL, iNewsMedan.id - Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) mengungkap praktik perjudian togel online yang berkedok warung ponsel usai petugas menyamar sebagai pembeli. Dalam pengungkapan itu, seorang bandar ditangkap beserta barang bukti uang tunai.
Kapolres Labusel, AKBP Arfin Fachreza mengatakan bahwa pengungkapan penjualan kupon togel itu bermula dari informasi masyarakat yang resah akan aktivitas perjudian itu. Dari laporan itu, petugas langsung ke lokasi.
"Pada saat di lokasi, petugas menangkap Indra Amindo Panjaitan (34), warga Cikampak Pekan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel. Tersangka ini berperan sebagai bandar sendiri," kata Kapolsek, Senin (11/11/2024).
Kata Kapolsek pada saat ditangkap Indra sedang melayani pelanggannya. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai hasil penjualan togel.
"Tersangka mengaku langsung mengirimkan hasil penjualan togel ke link online dengan keuntungan 20 persen," pungkas Arfin.
Atas perbuatannya, tersangka diganjar pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait