"Setelah korban sadar, korban langsung melaporkan ke Polresta Bandarlampung. Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku Kamis (24/10) di belakang kantor Gubernur Lampung," ungkapnya.
Sementara berdasarkan catatan kepolisian, pelaku merupakan residivis kasus narkoba yang baru bebas bulan September 2024.
"Barang bukti 1 handphone berserta kotak Realme 9C, 1 dompet berwarna hijau, 1 kaos warna ungu, pakaian dalam dan pakaian korban," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP tentang pencurian dan Pasal 286 KUHP tentang barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait