Polisi Gadungan Perkosa Gadis Cantik, Dicokok Mewek

Ira Widyanti
 Seorang residivis bernama Fadlurohman Naufal (25) yang mengaku sebagai polisi nekat memeras dan memperkosa korbannya inisial FY. Foto: Ira

"Setelah korban sadar, korban langsung melaporkan ke Polresta Bandarlampung. Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku Kamis (24/10) di belakang kantor Gubernur Lampung," ungkapnya. 

Sementara berdasarkan catatan kepolisian, pelaku merupakan residivis kasus narkoba yang baru bebas bulan September 2024.

"Barang bukti 1 handphone berserta kotak Realme 9C, 1 dompet berwarna hijau, 1 kaos warna ungu, pakaian dalam dan pakaian korban," tuturnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP tentang pencurian dan Pasal 286 KUHP tentang barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

 

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network