Polisi Gadungan Perkosa Gadis Cantik, Dicokok Mewek

Ira Widyanti
 Seorang residivis bernama Fadlurohman Naufal (25) yang mengaku sebagai polisi nekat memeras dan memperkosa korbannya inisial FY. Foto: Ira

BANDARLAMPUNG, iNewsMedan.id - Seorang residivis bernama Fadlurohman Naufal (25) yang mengaku sebagai polisi nekat memeras dan memperkosa korbannya inisial FY. 

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (21/10/2024) sekitar pukul 04.00 WIB.

"Pelaku Fadlurohman dan korban FY berkenalan via aplikasi tinder, korban datang ke Lampung karena ada kerjaan. Saat itu korban taunya pelaku ini anggota Polisi di daerah Lampung, karena di tinder dia memakai foto Polisi," ujar Hendrik, Jumat (25/10).

Hendrik menuturkan, setelah sampai di Stasiun Tanjung Karang, korban dijemput pelaku dan diajak ke salah satu penginapan di wilayah Teluk Betung Selatan. 

"Sampai disana, pelaku menyuruh korban untuk meminum obat dengan alasan untuk mengenakan badan, saat korban tak sadarkan diri, pelaku langsung memperkosa korban," kata dia. 

Hendrik menambahkan, setelah itu, pelaku mengambil handphone merek Realme 9C milik korban dan menarik saldo yang ada di shopee pay senilai Rp8 juta tanpa ijin korban.

"Setelah korban sadar, korban langsung melaporkan ke Polresta Bandarlampung. Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku Kamis (24/10) di belakang kantor Gubernur Lampung," ungkapnya. 

Sementara berdasarkan catatan kepolisian, pelaku merupakan residivis kasus narkoba yang baru bebas bulan September 2024.

"Barang bukti 1 handphone berserta kotak Realme 9C, 1 dompet berwarna hijau, 1 kaos warna ungu, pakaian dalam dan pakaian korban," tuturnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP tentang pencurian dan Pasal 286 KUHP tentang barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

 

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network