MEDAN, iNewsMedan.id - Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut berhasil meringkus dua pelaku pembegalan sadis yang menyasar seorang pedagang mie pecal bernama Juliana (37). Karena berusaha melawan saat ditangkap, kedua pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas terukur berupa tembakan di bagian kaki.
Aksi penjambretan tersebut terjadi di Jalan Ileng, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, pada Rabu siang, 15 April 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Korban sendiri merupakan warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian.
Kedua pelaku yang diamankan adalah IH (29), warga Jalan Asahan, Kecamatan Medan Belawan, yang merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor tahun 2016. Pelaku kedua adalah JS (30), warga Lorong Supir, Kecamatan Medan Belawan, seorang residivis kasus penganiayaan tahun 2012 dan kasus penadahan tahun 2014.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol. Ricko Taruna Mauruh, menjelaskan bahwa kedua pelaku telah mengintai korban sejak awal. Mereka membuntuti ibu tersebut dari belakang dengan mengendarai sepeda motor.
"Saat korban berhenti di lokasi kejadian, pelaku langsung menyayat lengan kanan korban menggunakan pisau karter dan merampas tasnya," ujar Ricko di Mapolda Sumut, Rabu (22/4/2026).
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
