Tega! Demi Rp60 Ribu, Begal di Medan Sayat Lengan Pedagang Mie Pecal

Jafar Sembiring
Polda Sumut menangkap dua pelaku pembegalan terhadap pedagang mie pecal di Kota Medan, Rabu (22/4/2026). Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut berhasil meringkus dua pelaku pembegalan sadis yang menyasar seorang pedagang mie pecal bernama Juliana (37). Karena berusaha melawan saat ditangkap, kedua pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas terukur berupa tembakan di bagian kaki.

Aksi penjambretan tersebut terjadi di Jalan Ileng, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, pada Rabu siang, 15 April 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Korban sendiri merupakan warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian.

Kedua pelaku yang diamankan adalah IH (29), warga Jalan Asahan, Kecamatan Medan Belawan, yang merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor tahun 2016. Pelaku kedua adalah JS (30), warga Lorong Supir, Kecamatan Medan Belawan, seorang residivis kasus penganiayaan tahun 2012 dan kasus penadahan tahun 2014.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol. Ricko Taruna Mauruh, menjelaskan bahwa kedua pelaku telah mengintai korban sejak awal. Mereka membuntuti ibu tersebut dari belakang dengan mengendarai sepeda motor.

"Saat korban berhenti di lokasi kejadian, pelaku langsung menyayat lengan kanan korban menggunakan pisau karter dan merampas tasnya," ujar Ricko di Mapolda Sumut, Rabu (22/4/2026).

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network