BANDARLAMPUNG, iNewsMedan.id - Seorang residivis bernama Fadlurohman Naufal (25) yang mengaku sebagai polisi nekat memeras dan memperkosa korbannya inisial FY.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (21/10/2024) sekitar pukul 04.00 WIB.
"Pelaku Fadlurohman dan korban FY berkenalan via aplikasi tinder, korban datang ke Lampung karena ada kerjaan. Saat itu korban taunya pelaku ini anggota Polisi di daerah Lampung, karena di tinder dia memakai foto Polisi," ujar Hendrik, Jumat (25/10).
Hendrik menuturkan, setelah sampai di Stasiun Tanjung Karang, korban dijemput pelaku dan diajak ke salah satu penginapan di wilayah Teluk Betung Selatan.
"Sampai disana, pelaku menyuruh korban untuk meminum obat dengan alasan untuk mengenakan badan, saat korban tak sadarkan diri, pelaku langsung memperkosa korban," kata dia.
Hendrik menambahkan, setelah itu, pelaku mengambil handphone merek Realme 9C milik korban dan menarik saldo yang ada di shopee pay senilai Rp8 juta tanpa ijin korban.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait