"Saat dilakukan penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kertas kwitansi kosong bercap SPSI dan uang tunai sebesar Rp30.000," ujar Dian.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. "Saat ini, mereka telah diamankan di Polsek Medan Baru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tandas Kanit Reskrim itu.
Editor : Jafar Sembiring
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
