Kasus Tabung Oksigen Kosong, Pemko Medan dan RSUD Pirngadi Digugat Rp 100 Miliar

Ismail
Putusan hakim pengadilan. (Foto: Freepik)

Themis mengatakan, awalnya kliennya tidak ada niatan mengajukan gugatan. Namun karena setelah ditunggu tidak ada niatan baik dari pihak rumah sakit maupun pemko Medan melakukan pertemuan dengan keluarga kliennya, pihaknya kemudian mengajukan gugatan. 

"Sebenarnya simpelnya keluarga almarhum ini. Dari pihak rumah sakit atau wali kota belum ada yang mendatangi keluarga sesuai dengan janji yang telah diucapkan di media. Jadi pihak keluarga juga bingung, ini kok pihak rumah sakit dan Bapak Wali Kota kenapa tidak ada memenuhi janjinya," ucapnya.

Ia mengatakan tidak adanya niat baik dari pihak rumah sakit maupun dari Pemko Medan untuk bertemu membuat pihak keluarga penggugat sangat kecewa. 

"Sebenarnya bukan masalah materi namun keluarga ini merasa dizolimi. Pelayanannya (Pirngadi) yang tidak maksimal seolah-olah karena memakai biaya pinsos jadi merasa seperti tidak dipedulikan. Itu kami mohon masukan juga supaya pihak Pemko melalui Bapak Bobby membenahi hal itu jangan karena memakai pinsos tidak maksimal perawatannya," ujarnya.

Ia mengatakan, Inti gugatan tersebut agar manajemen di rumah sakit Pirngadi tersebut dan Sumber Daya Manusianya (SDM) dibenahi.

"Mohon kepada Wali Kota untuk memperhatikannya sesegera mungkin," pungkasnya.

Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network