MEDAN, iNews.id- RSUD Pirngadi Medan dan Pemko Medan digugat Rp 100 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait kasus dugaan tabung oksigen kosong yang sempat viral di media sosial (Medsos).
Keluarga korban mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada RSUD Pirngadi Medan dan Pemko Medan cq Wali Kota Medan Bobby Nasution. Tidak tanggung angka yang diajukan dalam gugatan tersebut sebanyak Rp 100 miliar.
Meski demikian, pihak tergugat melalui Penasehat hukum Penggugat Themis Simare Mare mengatakan, gugatan tersebut bukan soal uang melainkan belum adanya etikad baik dari RS Pirngadi dan Pemko Medan meminta maaf kepada keluarga kliennya.
Themis Simare mare mengatakan, sidang gugatan nomor 695/Pdt.G/2021/PN Mdn tersebut, telah berlangsung sebanyak 17 kali di PN Medan yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Bambang Joko Winarno.
"Inti dari gugatan ini adalah memberikan pelajaran kepada pihak rumah sakit atas kejadian tersebut, dan mohon kepada pak Wali Kota untuk memperhatikan kinerja dari rumah sakit Pirngadi tersebut. Menurut kami sebagai lawyer, seiring berjalan sidang, ini Rumah Sakit sistem atau manajemennya tidak baik," katanya usai sidang di PN Medan, Senin (7/3/2022).
Editor : Ismail
Artikel Terkait