Proses Seleksi Kepala Dinas Kesehatan Sumut Sesuai Prosedur, Sekda: Tidak Ada Pelanggaran

Jafar
Kantor Gubernur Sumatera Utara. (Foto: Dok Pemprov Sumut)

Prosedur seleksi terbuka Kepala Dinas Kesehatan diawali dengan mengajukan usul rekomendasi pelaksanaan seleksi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

KASN mengeluarkan rekomendasi pelaksanaan seleksi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara sesuai surat Nomor B-2180/JP.00.00/07/2024 tanggal 9 Juli 20224 Hal Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut.

Menteri Dalam Negeri pun menyetujui secara tertulis sesuai surat Nomor 100.2.2.6/5211/OTDA tanggal 11 Juli 2024 Hal Persetujuan Pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprov Sumut.

Pemprov Sumatera Utara kemudian membentuk susunan panitia seleksi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang diisi oleh sosok yang mumpuni, sangat berkompeten dan bersifat independent.

Pansel berjumlah 5 orang, diketuai oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera. Anggotanya adalah Prof. Irmawati (Guru Besar Psikologi USU), Dr. Halilul Khairi (Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN), Dr. Edy Ikhsan (Wakil Rektor USU bIdang Akademik, Kemahasiswaan dan Kealumnian, dan Aprilla Siregar (Kepala Badan Kepagawaian Sumatera Utara).

Editor : Odi Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network