Proses Seleksi Kepala Dinas Kesehatan Sumut Sesuai Prosedur, Sekda: Tidak Ada Pelanggaran

Jafar
Kantor Gubernur Sumatera Utara. (Foto: Dok Pemprov Sumut)

MEDAN, iNewsMedan.id - Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Arief S. Trinugroho, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, menegaskan bahwa proses seleksi untuk jabatan Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal itu berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah.

“Sudah sesuai dengan prosedur dan perundang-undangan semuanya, jadi tidak ada pelanggaran apapun,” ujarnya, Senin (21/10/2024).

Ia juga meluruskan soal isu syarat latar belakang pendidikan yang mesti dimiliki calon kepala dinas. Menurutnya, pegawai yang memenuhi persyaratan administrasi sesuai pengumuman bisa mendaftar dan mengikuti seleksi.

“Kepala dinas ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 Tentang ASN Pasal 14 bahwa jabatan pimpinan tinggi pratama termasuk jenis jabatan manajerial. Tidak ada ketentuan khusus yang mengatur latar pendidikan tertentu. Kecuali memang hal tersebut diatur dalam peraturan," jelasnya.

Editor : Odi Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network