Menurut Channel News Asia (CNA), dalam sidang itu, Iswaran mengaku bersalah atas empat dakwaan terkait penerimaan barang berharga sebagai pejabat publik dan satu dakwaan menghalangi keadilan.
Terkait penggunaan jet pribadi, CNA melaporkan bahwa pada 6 Desember 2022, Iswaran menerima undangan dari Ong untuk ikut serta dalam perjalanan ke Qatar.
Ong menyatakan akan menanggung semua biaya perjalanan tersebut. Akhirnya, Iswaran mengambil cuti mendadak dan terbang ke Qatar pada 10 Desember 2022 menggunakan jet pribadi Ong.
Biaya perjalanan tersebut melebihi 20.000 dolar Singapura (sekitar Rp 235.265.000). Iswaran tidak mengembalikan biaya apa pun kepada Ong atau GP Singapura.
Penyelidikan oleh CPIB (KPK Singapura) menemukan catatan penerbangan jet pribadi itu, yang mengungkapkan bahwa Iswaran tidak melaporkan penerimaan hadiah tersebut kepada pihak berwenang.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait