Kasus Suap Rp4,9 Miliar, Bupati Nonaktif Erik Adtrada Ritonga Dituntut 6 Tahun Bui 

Ismail
Kasus Suap Rp4,9 Miliar, Bupati Nonaktif Erik Adtrada Ritonga Dituntut 6 Tahun Bui. (Ist)

Hak politik Erik untuk dipilih sebagai pejabat publik juga dituntut dicabut selama tiga tahun setelah ia menyelesaikan masa hukumannya.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun sejak selesai menjalani hukuman," lanjutnya. 

JPU menilai perbuatan Erik tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. "Hal-hal yang meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa bersikap sopan dan menghargai persidangan, dan terdakwa belum pernah dihukum," tutup Tony. 

Persidangan akan dilanjutkan pada Rabu (11/9/2024) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari pihak Erik.

Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network