Hak politik Erik untuk dipilih sebagai pejabat publik juga dituntut dicabut selama tiga tahun setelah ia menyelesaikan masa hukumannya.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun sejak selesai menjalani hukuman," lanjutnya.
JPU menilai perbuatan Erik tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. "Hal-hal yang meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa bersikap sopan dan menghargai persidangan, dan terdakwa belum pernah dihukum," tutup Tony.
Persidangan akan dilanjutkan pada Rabu (11/9/2024) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari pihak Erik.
Editor : Ismail
Artikel Terkait