Bolehkah Bersedekah dengan Memakai Uang Perolehan Utang?

Vitrianda Hilba Siregar
Pertanyaan mengenai boleh atau tidaknya sedekah dengan uang pinjaman atau utang memang sering muncul. Foto: Dok

MEDAN, iNewsMedan.id - Pertanyaan mengenai boleh atau tidaknya sedekah dengan uang pinjaman atau utang memang sering muncul. Di satu sisi, sedekah adalah amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam. Di sisi lain, berutang juga memiliki konsekuensi yang perlu diperhatikan.

Para ulama memiliki pandangan yang beragam mengenai hal ini. Namun, mayoritas ulama cenderung tidak menganjurkan bersedekah dengan uang pinjaman.

Utang adalah kewajiban sehingga utang adalah hak orang lain yang harus dipenuhi. Jika berutang untuk bersedekah, maka kita mengutamakan hak orang lain (misalnya, orang yang meminjamkan uang) daripada hak Allah (misalnya, orang miskin yang seharusnya menerima sedekah).

Islam mengajarkan untuk berlaku adil dalam segala hal. Bersedekah dengan uang pinjaman dapat dianggap tidak adil karena  belum melunasi utang.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network