MEDAN, iNewsMedan.id - Pertanyaan mengenai boleh atau tidaknya sedekah dengan uang pinjaman atau utang memang sering muncul. Di satu sisi, sedekah adalah amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam. Di sisi lain, berutang juga memiliki konsekuensi yang perlu diperhatikan.
Para ulama memiliki pandangan yang beragam mengenai hal ini. Namun, mayoritas ulama cenderung tidak menganjurkan bersedekah dengan uang pinjaman.
Utang adalah kewajiban sehingga utang adalah hak orang lain yang harus dipenuhi. Jika berutang untuk bersedekah, maka kita mengutamakan hak orang lain (misalnya, orang yang meminjamkan uang) daripada hak Allah (misalnya, orang miskin yang seharusnya menerima sedekah).
Islam mengajarkan untuk berlaku adil dalam segala hal. Bersedekah dengan uang pinjaman dapat dianggap tidak adil karena belum melunasi utang.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait