BINJAI, iNewsMedan.id - Polisi menangkap pria berinisial DH (41) atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kota Binjai, Sumatera Utara (Sumut).
Pelaku DH mencabuli korban berinisial MLC (13) sebanyak 5 kali di kediamannya di Jalan Sawi, Lingkungan I, Kelurahan Paya Roba, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai. Hal itu terungkap lewat laporan ibu kandung korban ke Polres Binjai pada Selasa (28/5/2024) lalu.
"Menurut pengakuan korban kepada ibunya, pertama kali pelaku DH melakukan perbuatannya pada Maret 2023, kedua pada Mei 2023, ketiga pada Oktober 2023, keempat pada Februari 2024, dan kelima pada akhir bulan Februari 2024," jelas Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah, Rabu (5/6/2024).
Tak hanya itu, ujar Riswansyah, pelaku DH juga menyuruh korban sebanyak dua kali untuk membuat video mesum di dalam kamar mandi pada Jumat (17/5/2024) dan Jumat (25/5/2024) lalu.
"Selanjutnya tersangka DH menyuruh korban untuk mengirimkan video yang direkam saat dikamar mandi oleh korban atas suruhan pelaku," sambung Riswansyah.
Riswansyah mengungkapkan bahwa semua yang dilakukan korban merupakan atas tekanan atau ancaman pelaku.
"Setelah pelaku DH ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Binjai pada Jumat (31/5/2024), pelaku juga mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali," ujar Riswansyah.
"Yang pertama pada Minggu (19/5/2024) dan yang kedua pada Kamis (23/5/2024). Pelaku dua kali menyetubuhi korban di ruko kosong yang berada di depan rumah pelaku," sambung Riswansyah.
Lebih lanjut, Riswasnyah menyebutkan bahwa pelaku DH dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait