TAPTENG, iNewsMedan.id - Seorang pria berinisial FL (36) berhasil diringkus oleh Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari korban, seorang siswi berusia 16 tahun berinisial ATL.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tapteng, AKP M. Taufik Siregar, laporan polisi diterima pada 6 Juli 2025. Berdasarkan keterangan korban dan saksi, FL diduga telah melakukan aksi bejat tersebut sebanyak lima kali sejak Mei 2025 di rumahnya di Kecamatan Pandan, Tapteng.
Petugas sempat kesulitan melacak keberadaan pelaku yang melarikan diri ke Pulau Nias. Namun, tim Reskrim yang dipimpin Aiptu Rudi Purba dan Aipda Winaya mendapat informasi bahwa FL akan kembali ke Sibolga menggunakan kapal ASDP.
Tanpa menunggu lama, tim segera bergerak ke Pelabuhan Sibolga dan berhasil menangkap pelaku saat kapal bersandar.
"Saat ini, FL telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya, Selasa (12/8/2025).
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait