MEDAN, iNewsMedan.id- Seluruh sekolah jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta di Kota Medan, menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) mulai 16 hingga 21 Oktober 2026. Kebijakan ini diambil menyusul kabut asap yang menyelimuti sejumlah wilayah di Sumatera Utara.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan memberlakukan kebijakan tersebut sebagai tindak lanjut Instruksi Gubernur Sumatera Utara untuk mengantisipasi dampak paparan kabut asap terhadap kesehatan peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan.
Selama PJJ, sekolah diminta mengimbau orang tua agar mengawasi anak-anak tetap berada di rumah selama jam belajar dan membatasi aktivitas di luar ruangan.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
