Dukung Putusan MK, Petisi Ahli Tegaskan Prinsip Equality Before the Law Bagi Prajurit TNI

Vitrianda Hilba Siregar
Prajurit TNI yang terbukti melakukan tindak pidana umum harus diproses secara adil, transparan, dan setara di hadapan hukum di peradilan umum. Foto: AI

JAKARTA, iNewsMedan.id – Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) menegaskan bahwa prajurit TNI yang terbukti melakukan tindak pidana umum harus diproses secara adil, transparan, dan setara di hadapan hukum di peradilan umum

Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni Nasution, S.H., M.H., menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kewenangan peradilan bagi prajurit TNI merupakan langkah krusial dalam memperkuat prinsip equality before the law di Indonesia.

"Prinsip dasarnya jelas, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Ketika seorang prajurit TNI melakukan tindak pidana umum, maka proses hukumnya harus menjamin keadilan, kepastian, dan perlakuan yang setara," ujar Pitra dalam keterangan resminya.

Pitra mengingatkan agar penegakan hukum di Indonesia tidak menimbulkan persepsi tebang pilih di tengah publik. Menurutnya, status, jabatan, maupun institusi seseorang tidak boleh dijadikan tameng untuk terlepas dari jerat hukum.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network