MEDAN, iNewsMedan.id - Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan secara resmi memberlakukan kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan. Kebijakan ini berlaku untuk jenjang PAUD, TK, SD, hingga SMP, baik negeri maupun swasta di seluruh Kota Medan, terhitung mulai Jumat, 16 Oktober hingga Rabu, 21 Oktober 2026.
Langkah darurat ini diambil sebagai tindak lanjut atas Instruksi Gubernur Sumatera Utara terkait penanganan dampak paparan kabut asap yang menyelimuti sejumlah wilayah di Sumatera Utara. Penerapan PJJ bertujuan untuk melindungi kesehatan serta keselamatan seluruh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari bahaya Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Melalui surat edaran resmi tersebut, Disdikbud Kota Medan menegaskan tujuh poin penting yang wajib dipedomani dan dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan:
1. Jadwal Pelaksanaan: Pelaksanaan PJJ berlaku bagi seluruh jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP Negeri/Swasta se-Kota Medan mulai 16 hingga 21 Oktober 2026.
2. Pengawasan Orang Tua: Pihak sekolah diminta mengimbau orang tua atau wali murid agar mengawasi anak-anak mereka agar tetap berada di dalam rumah selama jam belajar serta mengurangi aktivitas di luar ruangan.
3. Media Pembelajaran: Proses belajar-mengajar dari rumah dilakukan dengan memanfaatkan platform digital atau media komunikasi yang disesuaikan oleh masing-masing sekolah.
4. Beban Belajar Proporsional: Para guru diinstruksikan untuk menyajikan materi pembelajaran secara proporsional tanpa beban yang memberatkan peserta didik.
5. Ketentuan Kehadiran Pegawai: Kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap diwajibkan hadir di sekolah untuk mengelola PJJ secara daring. Pengecualian diberikan bagi pegawai yang memiliki komorbid atau kondisi kesehatan rentan, yang diizinkan bekerja dari rumah (work from home).
6. Pelaporan Berkala: Kepala sekolah wajib memantau, mengawasi, serta melaporkan hasil pelaksanaan PJJ secara berkala kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan.
7. Evaluasi Kebijakan: Pelaksanaan PJJ akan dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara serta arahan dari pihak berwenang. Kepastian mengenai perpanjangan PJJ atau kembalinya Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka akan diumumkan kemudian.
Pemko Medan mengimbau seluruh masyarakat, khususnya warga sekolah, untuk tetap waspada, menjaga daya tahan tubuh, serta selalu menggunakan masker apabila terpaksa beraktivitas di luar rumah selama periode kabut asap ini.
Editor : Jafar Sembiring
