Kapolres Labusel Ungkap Kasus Pencabulan Anak 2024, Tersangka Pelajar Ditangkap

LABUSEL, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Agustus 2024 lalu.
Kapolres Labusel, AKBP Aditya SP Sembiring Muham mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 7 Agustus 2024, sekitar pukul 20.30 WIB di kawasan perkebunan, Dusun Podo Rukun, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel.
"Korban dalam kasus ini adalah seorang anak perempuan berinisial F, berusia 14 tahun," jelas AKBP Aditya pada, Kamis (1/5/2025).
Pengungkapan kasus ini, lanjut AKBP Aditya, berawal dari laporan ayah korban, NA, kepada pihak kepolisian. Setelah menerima laporan, personel Sat Reskrim Polres Labusel segera melakukan penyelidikan.
"Dari hasil visum diketahui adanya luka lama pada selaput dara korban yang disebabkan oleh kekerasan tumpul," sebutnya.
Editor : Jafar Sembiring