MEDAN, iNewsMedan.id- Praktik prostitusi online yang melibatkan anak di Kota Medan terbongkar. Empat orang ditangkap setelah Satreskrim Polrestabes Medan menggerebek sebuah hotel di Jalan Setiabudi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.
Dua remaja perempuan berusia 15 tahun berinisial SN dan LRY turut diamankan dalam pengungkapan itu. Keduanya diduga menjadi korban eksploitasi seksual yang dijalankan para pelaku secara terorganisir.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, mengatakan pengungkapan dilakukan usai polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas prostitusi online di hotel tersebut.
“Lokasi itu sering dijadikan tempat prostitusi online yang melibatkan anak. Setelah diselidiki, empat tersangka langsung kami amankan,” kata Adrian, Rabu (13/5/2026).
Empat tersangka yang ditangkap masing-masing EL alias Koko, BP, RP, dan seorang wanita berinisial IPS.
Polisi menyebut ELberperan sebagai pengendali utama bisnis prostitusi tersebut. Sementara BP bertugas mencari pelanggan, RP mengantar jemput korban, dan IPS merekrut perempuan sekaligus menawarkan korban kepada tamu laki-laki.
Modus perekrutan dilakukan lewat Instagram. Kepada korban, pelaku menjanjikan pekerjaan menjaga tempat makan. Namun setibanya di Medan, korban justru dipaksa melayani pria hidung belang. “Korban dijanjikan bekerja, ternyata dijadikan pekerja prostitusi,” ujar Adrian.
Foto-foto korban kemudian dipasang di aplikasi MiChat untuk menarik pelanggan. Tarif yang dipatok sebesar Rp350 ribu untuk sekali layanan selama 30 menit. Namun dari uang itu, korban hanya menerima Rp150 ribu. Sisanya disebut diambil Eduardo Lee dengan alasan biaya hotel dan operasional.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
