Remaja Ini Bunuh Polisi Lalu Kabur dari Lapas 

Ira Widyanti
Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) inisial AEH (17) pembunuh anggota Polres Lampung Tengah kabur dari Lembaga Pemasyarakatan, Lapas Khusus Anak (LPKA) Klas II Bandarlampung melalui lubang ventilasi kamar mandi.  Foto: Ira

PESAWARAN, iNewsMedan.id - Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) inisial AEH (17) pembunuh anggota Polres Lampung Tengah kabur dari Lembaga Pemasyarakatan, Lapas Khusus Anak (LPKA) Klas II Bandarlampung melalui lubang ventilasi kamar mandi. 

Hal tersebut diungkapkan Kepala LPKA Klas II Bandarlampung Anggit Yongki Setiawan saat dikonfirmasi awak media, Selasa (21/5/2024). 

Anggit menuturkan, awalnya ABH berinisial AEA (17) bersama rekannya inisial GAP (16) telah menyusun rencana untuk melarikan diri sejak beberapa hari sebelumnya.

"Jadi hari Senin (20/5) pada saat petugas kami melaksanakan sholat subuh, AEA dan GL ini mulai melakukan aksinya dengan melompat ke luar. Mereka membobol teralis ventilasi kamar mandi, kemudian keduanya melompat ke luar kamar menggunakan sarung yang sudah dipotong-potong dan dililit," ungkap Anggit. 

Dikatakan Anggit, setibanya di luar kamar, AEA dan GAP kemudian berlari menuju area poliklinik. Di tempat tersebut, keduanya mengikat sarung yang dibawa ke tembok besi kemudian melompat ke luar Lapas. 

Saat itu, lanjut Anggit, AEA yang terlebih dahulu melompat keluar. Kemudian ketika GAP hendak melompat, sarung yang digunakan robek sehingga GAP gagal melarikan diri dan kembali ke kamar sel. 

"Lalu menurut pengakuan AEA ketika sudah berada di luar lingkungan LPKA dia langsung menuju pemukiman warga untuk meminta tolong," pungkasnya. 

Sebelumnya, AEA (17) seorang Anak Berhadapan Hukum (ABH) dikabarkan melarikan diri saat tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA), Minggu (19/5/2024). 

AEA merupakan remaja yang dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan terhadap anggota Polres Lampung Tengah Briptu Singgih Abdi Hidayat. 

Remaja warga Kecamatan Kota Gajah Lampung Tengah itu divonis hukuman 9 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Gunung Sugih Lampung Tengah pada Selasa (7/5) lalu.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network