MEDAN, iNewsMedan.id - Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 20.145 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) se-Sumatera Utara (Sumut) menerima remisi umum. Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi para narapidana untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.
Acara pemberian remisi ini diselenggarakan di Lapas Kelas I Medan, Jalan Lembaga Pemasyarakatan Tanjunggusta, pada Minggu (17/8/2025). Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut, Togap Simangunsong, yang hadir dalam acara tersebut, menyampaikan selamat kepada para narapidana.
"Selamat bagi para narapidana yang mendapatkan remisi, sekaligus memperoleh kebebasan. Selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan lingkungan. Jadilah pribadi yang baik dan taat hukum, serta tidak mengulangi kembali perbuatan pelanggaran hukum," ujar Togap Simangunsong.
Togap menegaskan bahwa remisi bukan diberikan secara cuma-cuma, melainkan sebagai bentuk apresiasi bagi narapidana yang telah mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh. Ia juga menambahkan bahwa program pembinaan di lapas sangat kompleks dan mencakup berbagai aspek, seperti pendidikan, pelatihan keterampilan, kegiatan keagamaan, dan interaksi sosial.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumut, Yudi Suseno, menjelaskan rincian dari 20.145 narapidana yang mendapatkan remisi. Rincian tersebut terbagi ke dalam:
- Kriminal umum: 7.929 orang
- PP 28 tahun 2006: 177 orang
- PP 99 tahun 2012: 12.039 orang
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait