DELISERDANG, iNewsMedan.id - Kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) Edy Suranta Guru Singa alias Godol dinilai janggal oleh pihak keluarga.
Ayah Godol, Sehat Guru Singa, mengatakan penetapan status tersangka oleh Polrestabes Medan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap anaknya.
"Saya berharap Hukum sebagai Panglima Tertinggi di Indonesia bisa ditegakkan dengan seadil-adilnya," jelas Sehat Guru Singa kepada wartawan, Sabtu (6/4/2024).
Atas hal itu, Sehat Guru Singa berharap Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung, memberikan atensi dalam penanganan kasus yang dialami Edy Suranta Guru Singa.
"Anak saya (Godol) tidak pernah memiliki senjata api. Saya yakin jika anak saya itu dijebak atau dikondisikan. Karenanya saya meminta agar Kapolri dan Penglima TNI mengawal proses hukum yang dialami anak saya," ungkap mantan Kepala Desa Tiang Layar, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang tersebut.
Sehat Guru Singa kembali menegaskan bahwa anaknya Godol menjadi korban kriminalisasi oleh oknum penyidik Polrestabes Medan.
"Saya akan berjuang, karena saya yakin jika anak saya Godol tidak bersalah," terang Sehat Guru Singa didampingi Tim Kuasa Hukum, Edy Suranta Guru Singa, Umar SH dan rekan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Edy Suranta Guru Singa alias Godol, Umar SH, membantah sepenuhnya tuduhan penyidik Polrestabes Medan terhadap kliennya. Menurutnya, senjata api yang ditemukan bukan milik kliennya.
"Yang menemukan senpi itu adalah seorang oknum Brimob Poldasu yakni Bripda Dikky Anugerah. anehnya, oknum Brimob itu mengambil senpi temuan itu tanpa mengenakan sarung tangan, begitu pula dengan komandannya saat menerima senpi yang diserahkan bawahannya. Dari sini kan sudah bisa kita nilai, jika barang bukti senpi itu sudah cacat dan tidak layak untuk ditampilkan sebagai barang bukti," ungkap Umar.
Sebelumnya, salah seorang saksi yang dihadirkan pihak pemohon menjelaskan bahwa senpi yang ditemukan petugas disemak-semak sekitar lokasi penangkapan bukan lah milik Godol, melainkan diduga kuat milik oknum TNI, yang ada di lokasi saat dilakukan penggrebekan.
Hal itu terungkap dalam sidang Pra Peradilan Nomor 3/Pid.Pra/PN LBP, di Pengadilan Negeri Lubukpakam, Jumat (5/4/2024) lalu.
"Sebelum senjata api jenis FN itu ditemukan, personel Brimob terlebih dahulu mengamankan seorang pria yang bersembunyi di semak-semak, dan kemudian barulah seorang Brimob menemukan senjata api itu. Saat itu, Godol sudah berada di dalam mobil petugas yang jaraknya sekitar 50 meter dari lokasi senpi itu ditemukan. Kan aneh, kalau polisi menyebut jika senpi itu miliknya Godol," ujar RT.
Selain itu, pada sidang Pra Peradilan, Kamis, 4 April 2024, yang dipimpin hakim tunggal Rina Lestari Sembiring SH. MH, menghadirkan personel Brimob yang turut ke lokasi penangkapan yakni Otocarlos Simbolon, Bripda Dikky Anugerah Sembiring, dan Surya Dharma Sambo.
Dalam keterangannya, Bripda Dikky Anugerah Sembiring terkesan berbelit-belit dalam memberikan jawaban, ketika ditanyakan terkait dengan tanggal dan hari saat diperiksa di Polrestabes Medan untuk dimintai keterangan oleh Penyidik, menyatakan pada tanggal 14 Februari 2024, tetapi yang tertulis di dalam BAP tertanggal 13 Februari 2024.
Selain itu, dalam proses penemuan senjata api yang disangkakan milik Godol, Bripda Dikky Anugerah Sembiring mejelaskan kalau senpi tersebut milik Godol dan dilemparkan ke semak-semak saat terjadi penggrebekan.
Menurut Dikky seusai melihat senpi tersebut, dia melapor ke atasannya yang juga berada di lokasi dengan menggunakan telepon. Ketika disinggung dengan apa saksi mengambil senjata api tersebut sebelum diserahkan ke atasannya, Bripda Dikky menjelaskan dirinya mengambil dengan tangan telanjang.
"Jelas itu sudah melanggar SOP dan membuat barang bukti menjadi cacat. Harusnya saksi mengambil Senpi tersebut memakai sarung tangan atau mengunakan media lainnya seperti plastik atau tisu," jelas Umar.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait