Pelarian Godol Berakhir: Buronan Kasus Senpi Ditangkap di Pemandian Alam Sembahe

Chris
Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang bersama tim gabungan Kejaksaan dan TNI mengamankan terpidana ESG alias Godol. Foto: Istimewa

DELISERDANG, iNewsMedan.id - Setelah menjadi buronan sejak 14 Mei 2025, terpidana ESG alias Godol, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, akhirnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan dan TNI. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 28 Mei 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, saat terpidana berada di wilayah Tempat Permandian Alam, Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W. Ginting, membenarkan penangkapan tersebut. "Benar, Terpidana atas nama ESG Alias Godol berhasil diamankan di kawasan Pemandian Alam Desa Sembahe," ungkap Adre, Rabu (28/5/2025).

Adre menambahkan bahwa sempat terjadi keributan karena adanya penolakan saat penangkapan. "Namun hal ini dapat diminimalisir dan Terpidana ESG Alias Godol dapat diamankan untuk selanjutnya dibawa ke Rutan Kelas I Medan untuk menjalani hukumannya," jelas Adre.

Adre lebih lanjut menjelaskan bahwa terpidana ESG alias Godol sebelumnya telah divonis 1 tahun penjara dalam putusan kasasi atas kasus kepemilikan senjata api. Kasus ini diupayakan kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jhon Wesli dan Yuspita Ginting.

Sebelum penangkapan, Kejari Deliserdang telah memanggil terpidana secara patut, namun tidak ada respons. Mengingat potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan terhadap pelaksanaan eksekusi karena terpidana merupakan tokoh masyarakat dengan pengikut yang besar. Rapat Pengamanan dalam Pelaksanaan Eksekusi Putusan Kasasi pun dilaksanakan di Polrestabes Medan pada 18 Maret 2025. Hasil rapat tersebut memutuskan bahwa eksekusi harus dilakukan dengan bantuan Satuan Brimob, TNI, dan pihak Kecamatan Pancur Batu.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network