Sidang Dugaan Kepemilikan Senpi, Pengacara Godol Sebut JPU Hadirkan Saksi di Luar BAP

Odi Siregar
Sidang Dugaan Kepemilikan Senpi, Pengacara Godol Sebut JPU Hadirkan Saksi di Luar BAP. (Foto: Istimewa)

LUBUKPAKAM, iNewsMedan.id - Sidang dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dengan terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, Deliserdang, Selasa (28/5/2024).

Dalam sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang menghadirkan enam orang saksi. Di antaranya, dari kalangan Brimob, saksi ahli, dan masyarakat

Hakim Ketua, Simon CP Sitorus, meminta saksi dari personel Brimob bernama Diky kembali menjelaskan soal keterangan melihat terdakwa melemparkan sesuatu hingga disangkakan sebagai pemilik senjata api.

Hakim juga meminta pada saksi lain untuk menyampaikan kesaksian bahwa senjata api itu milik terdakwa.

Dalam persidangan itu, kuasa hukum terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol, Suhandi Umar Tarigan SH, menyampaikan kepada hakim bahwa saksi yang dihadirkan oleh JPU tidak memiliki kepastian melihat langsung terdakwa Godol melemparkan senjata.

Di luar persidangan, Suhandi mengatakan kasus ini makin menguatkan dugaan bahwa kliennya dikriminalisasi. Mengingat, keterangan saksi di persidangan tidak ada yang mengetahui hingga melihat jelas bahwa senjata api itu milik kliennya.

Atas hal itu, Suhandi menilai bahwa JPU ragu dengan saksi-saksi yang ada di dalam BAP yang telah diserahkan ke polisi.

"Keterangan saksi yang sudah dihadirkan itu tidak ada yang bisa meyakinkan memberikan keterangan yang jelas untuk membenarkan kepemilikan senjata api itu milik klien kami. Dan aneh bagaimana berkas ini bisa P21 karena saksi saksi pelapor yang dihadirkan itu nol semua pengetahuannya termasuk saksi ahli yang dihadirkan hari ini yang kami anggap itu bukan saksi ahli," jelas Suhandi.

Suhandi juga menilai JPU tidak yakin dengan saksi yang ada di BAP untuk menjerat kliennya pada sidang selanjutnya.

"Tadi ada saksi ahli tapi hanya tau masalah registrasi. Mestinya saksi ahli itu bisa menjelaskan terkait uji balestik maupun tentang sidik jari tapi itu tidak ada," ujar Suhandi.

Suhandi juga berharap majelis hakim menghadirkan oknum TNI berinisial Kopda M apabila diperlukan pada agenda sidang selanjutnya. Mengingat, pihaknya sudah melaporkan kopda M ke POM dan sudah ditahan.

"Apa bila nanti saksi kami menyebutkan terkait Kopda M kita akan meminta hakim dapat menghadirkan Kopda M untuk dimintai kesaksian," terang Suhandi.

Sebelumnya, Hakim Ketua, Simon CP Sitorus, bersama dua hakim anggota mempertanyakan kesaksian anggota brimob yang ada di lokasi penemuan senjata api yang disangkakan milik terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol pada agenda sidang kesaksian pelapor.

Menjadi saksi yang memberatkan terdakwa Godol. Dua orang anggota Polri dari Satuan Brimob Polda Sumut yakni Bripda Ruben Timotius silalahi dan Kompol Oktorolasi Simbolon ditanya oleh hakim dan penasehat hukum Edi Suranta Gurusinga.

Namun, tak jauh berbeda dengan dua orang anggota Satbrimob Polda Sumut sebelumnya, yakni Bripda Surya Darma Sambo dan Brigadir Andry Purba l, Bripda Ruben Timotius Silalahi, dan Kompol Oktorolasi Simbolon, sama sama mengaku tak melihat terdakwa Godol membuang senjata api.

Majelis hakim juga mencecar terkait sprint tugas dari saksi pelapor sebagai komandan yang memimpin anggota Gegana Brimob melakukan penggerebekan dan penangkapan 21 orang dari lokasi penggerebekan termasuk terdakwa Godol di lokasi perjudian di Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancurbatu pada 15 Maret 2024 lalu.

Hakim juga menyinggung soal sidik jari pada senjata yang ditemukan, dimana sebelumnya, saat senjata api diamankan oleh anggota saksi pelapor senjata sudah dipegang banyak orang tanpa sarung tangan. Hingga menyulitkan kalau diperiksa sidik jari secara forensik pada senjata jenis pistol yang ditemukan.

Hakim menambahkan, saksi pelapor menyebutkan bahwa ia mengetahui ditemukan senjata api jenis pistol itu setelah menerima laporan dari anggotanya dari radio.

"Setelah mendapat laporan dari radio dari anggota, saya datang ke lokasi dan melihat senjata yang dipegang oleh anggota bernama Budi  yang disebutkan oleh anggota ditemukan dipinggir jalan oleh anggota saya lainnya bernama Dicky yang menyatakan kalau senjata api itu milik Godol," ujar Saksi Pelapor pada Hakim.

Hakim lalu mempertanyakan soal senjata api yang ditemukan itu jenis senjata organik atau senjata rakitan.

"Itu senjata tidak digunakan satuan manapun," ucap Saksi Pelapor.

Hakim juga menanyakan soal 20 orang lain yang diamankan pada saat penggerebekan tidak dibawa ke Polda tapi dibawa ke Polrestabes Medan.

"Karena beberapa kasus yang kami temui di perkara lain kami serahkan ke Poltabes Medan dan itu arahan dari Kapolsek Pancurbatu saat itu," sebut Saksi Pelapor.

Hakim Ketua melanjutkan dengan bertanya terkait sprint surat tugas berapa personel anggota Brimob yang dibawa saksi pelapor ke lokasi penggerebekan.

"Apakah itu dilakukan sesuai perintah Polda Sumut atau Poltabes Medan yang meminta bantuan BKO," tanya Hakim Ketua.

Saksi pelapor menjawab bahwa petugas yang turun ke lokasi melakukan patroli atas perintah lisan dan sprint dari Komandan Brimob Polda Sumut. Di mana, sebanyak 42 personel Brimob bersenjata alat pelontar gas airmata dan senjata api laras panjang diturunkan pada penggerebekan tersebut.

"Saat penggerebekan kami juga didampingi petugas Polsek Pancur batu dipimpin Kapolsek. Setelah mengamankan 21 orang dilokasi langsung  kami bawa dibawa ke Poltabes Medan, tidak ada yang dilepaskan saat dibawa ke Polrestabes, " ujar Saksi Pelapor.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa lainnya, Thomas Tarigan SH dalam sidang mendengarkan keterangan saksi pelapor juga menanyakan terkait pemilik senjata api tersebut apakah menemukan atau melihat senjata api itu dibawa oleh terdakwa Godol.

Saksi pelapor menjawab tidak ada mempertanyakan hal itu pada orang orang yang diamankan atau warga yang ada dilokasi saat penggerebekan. Hanya berdasarkan keterangan anggotanya.

"Saksi pelapor juga mengaku tidak melihat langsung terdakwa Edi Suryanta Guru Singa menguasai, membawa, menyimpan senjata api secara langsung. Kedua saksi pelapor Personel Brimob ini juga tak melihat terdakwa memegang dan menyimpan senjata api. Karena ditemukan tidak dibadan terdakwa,atau ada yang melihat senjata itu sengaja dibuang terdakwa ke pinggir jalan tempat dimana senjata itu katanya ditemukan anggota brimob yang melakukan penggerebekan.

"Ini aneh saja, gimana bisa senjata itu dikatakan milik klien kami, senjata itu tidak ditemukan dibadan atau dipegang, atau ada yang nampak dibuang sengaja oleh klien kami. Setelah itu juga penyidik hanya menerima serahan klien kami dan senjata api yang ditudingkan milik klien kami, ini tentunnya tak berdasar karena tidak didukung bukti yang otentik apa itu rekaman video atau hal yang bisa dijadikan dasar pembuktian senjata api itu milik klien kami. Penyidik tidak ada olah TKP atas penemuan senpi seperti dimaksud," jelas Kuasa Hukum Terdakwa Thomas Tarigan SH.

Thomas menambahkan, dalam sidang hari ini mendengarkan keterangan dua orang saksi pelapor dari Anggota Brimob.

"Kami dalam sidang ini mencocokkan apa yang ada dalam BAP keterangan Pelapor atas Klien kami, dan kami menemukan kejanggalan serta ada beberapa poin yang tidak sesuai dari keterangan yang disampaikan dalam BAP dengan keterangan langsung yang disampaikan dalam sidang keterangan saksi pelapor hari ini," ucap Thomas.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network