Si Godol Buron Kasus Senpi Ilegal Diciduk di Sibolangit, Diduga Terlibat Serangan terhadap Jaksa

Riyan Rizki Roshali
Kejagung bersama tim gabungan menangkap menangkap buron kasus kepemilikan senjata api ilegal dan pembacokan jaksa, Edy Suranta Gurusinga alias Godol. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id- Tim gabungan dari Kejaksaan Agung, TNI Kodam I Bukit Barisan, dan Batalyon Raider akhirnya berhasil menangkap buronan kasus kepemilikan senjata api ilegal, Edy Suranta Gurusinga alias Godol (55), yang selama ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Penangkapan dilakukan di kawasan Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara. 

"Penangkapan dilakukan oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan bersama unsur TNI. Terpidana berhasil diamankan tanpa korban jiwa meski sempat melakukan perlawanan," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Kamis (29/5/2025). 

Godol sebelumnya dijatuhi vonis satu tahun penjara dalam perkara kepemilikan senjata api ilegal, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Vonis tersebut dikeluarkan Mahkamah Agung lewat putusan kasasi nomor 342 K/PID/2025 pada 25 September 2024. 



Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network