MEDAN, iNewsMedan.id- Tim gabungan dari Kejaksaan Agung, TNI Kodam I Bukit Barisan, dan Batalyon Raider akhirnya berhasil menangkap buronan kasus kepemilikan senjata api ilegal, Edy Suranta Gurusinga alias Godol (55), yang selama ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Penangkapan dilakukan di kawasan Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Penangkapan dilakukan oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan bersama unsur TNI. Terpidana berhasil diamankan tanpa korban jiwa meski sempat melakukan perlawanan," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Kamis (29/5/2025).
Godol sebelumnya dijatuhi vonis satu tahun penjara dalam perkara kepemilikan senjata api ilegal, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Vonis tersebut dikeluarkan Mahkamah Agung lewat putusan kasasi nomor 342 K/PID/2025 pada 25 September 2024.
Editor : Ismail
Artikel Terkait