Sidang Dugaan Kepemilikan Senpi, Kuasa Hukum Godol Harap Hakim Lihat Kejanggalan Persidangan

Odi Siregar
Sidang Dugaan Kepemilikan Senpi, Kuasa Hukum Godol Harap Hakim Lihat Kejanggalan Persidangan. (Foto: Istimewa)

DELISERDANG, iNewsMedan.id - Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, kembali menggelar sidang dugaan kepemilikan Senjata Api (Senpi) atas terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol di PN Lubuk Pakam, Deli Serdang, Selasa (21/5/2024). Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi oleh personel Brimob Polda Sumut bernama Brigadir Ruben.

Dalam sidang itu, Brigadir Ruben memberikan keterangan yang berubah-ubah. Di mana, saksi awalnya mengaku tidak melihat terdakwa memegang Senpi. Kemudian, keterangan itu berubah dalam tempo yang singkat.

Hal itu terungkap saat Kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga, Nano Eka SH, mengajukan pertanyaan kepada Brigadir Ruben.

"Saudara saksi, apakah saksi melihat dengan jelas bahwa benda yang dipegang Diki (saksi lainya personel Brimob, pekan depan akan diminta keterangan) adalah Senpi," tanya Nano Eka kepada Brigadir Ruben.

Menanggapi hal itu, Brigadir Ruben mengaku tidak bisa memastikan bahwa benda yang dipegang Diki adalah Senpi.

"Saya melihat bahwa Diki memegang benda dari jarak 20 meter. Kemudian, saya langsung naik ke atas. Saya tidak bisa pastikan bahwa yang di pegang Diki adalah Senpi," ujar Brigadir Ruben.

Tak hanya itu, Brigadir Ruben juga mengubah keterangannya saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jhon Wesly.

"Saat berjarak 20 meter saya melihat bahwa Diki memegang benda. Kemudian, saat saya dekat dengannya saya lihat itu Senpi berwarna hitam," ucap Brigadir Ruben kepada JPU.

Atas hal itu, pimpinan sidang, CP Sitorus, menegur Brigadir Ruben agar menjawab pernyataan dengan jujur dan konsisten.

"Tadi awalnya saksi akui tidak melihat dengan pasti apa yang dilihat oleh Diki saat ditanya kuasa hukum. Tapi sekarang saksi bilang melihat Diki memegang Senpi tu. Jadi yang mana yang benar," ujar CP Sitorus kepada Brigadir Ruben.

Lalu, Brigadir Ruben mengaku melihat secara jelas bahwa yang ditemukan itu adalah senpi. "Saat itu saya lihat Diki memegang senpi itu yang mulia," ucap Brigadir Ruben.

Sementara itu, kuasa hukum Godol, Suhandri Umar, merespons soal keterangan saksi Brigadir Ruben berubah-ubah dalam persidangan tersebut.

"Keterangan Ruben ini pastinya harus di faktakan. Kami berharap majelis hakim bisa melihat kejanggalan dalam persidangan ini," ujar Suhandri.

Seperti diketahui, Edi Suranta Gurusinga alias Godol ditangkap di Desa Durin Jangak, Dusun Pulau Sari Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang, pada Rabu (13/3/2023) lalu.

Dari 21 orang yang diamankan di lokasi tersebut, hanya Godol yang diamankan hingga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan senjata api.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network