MEDAN, iNews.id - Tukar uang menjelang Lebaran sering ditemui di tepi jalan. Praktik semacam itu dinilai sebagai riba karena ada kelebihan atau dikurangi uang dari yang ditukarkan. Lantas bagaimana jika kedua-duanya ridha atas praktik tukar uang tersebut dengan sejumlah kelebihan, apakah tetap riba?
Selama ini masyarakat menganggp praktik riba terjadi dengan paksaan dan tanpa saling ridha. Apakah jika tindakan itu dilakukan dengan saling ridha, itu menjadi diperbolehkan?
Dalam transaksi yang diharamkan, meskipun dilakukan dengan saling ridha dan ikhlas, itu tidak mengubah hukumnya. Karena transaksi tersebut diharamkan bukan hanya karena berkaitan dengan hak orang lain, tetapi juga karena melanggar aturan syariat.
"Orang yang terlibat dalam transaksi riba, meskipun saling ridha, tetap dilarang dan dianggap sebagai dosa besar," sebut Ustaz Ammi Nur Baits.
Transaksi jual beli khamr minuman keras atau narkoba tetap diharamkan, meskipun antara pembeli dan pengedar atau penjual yang terlibat dalam transaksi tersebut saling ridha.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait