Ustaz Ammi Nur Baits melihat fenomena saat mendekati Hari Raya Idul Fitri, aktivitas pertukaran uang menjadi umum di mana-mana. Bahkan, di sepanjang jalan, mudah menemukan orang yang menawarkan layanan pertukaran uang.
Tradisi pertukaran uang receh untuk dibagikan saat Lebaran nanti memang sudah menjadi bagian dari budaya masyarakat. Dalam praktik tersebut, seringkali ada tambahan uang yang diberikan, yang dianggap sebagai riba.
Sebagai contoh, Rp100.000 ditukar dengan pecahan Rp5.000 dengan selisih Rp10.000 atau lebih. Praktik ini termasuk dalam transaksi riba karena nilai uang yang dipertukarkan tidak sama, meskipun dilakukan secara tunai.
Pertukaran uang yang melibatkan mata uang Rupiah dengan Rupiah lainnya termasuk dalam kategori pertukaran yang sejenis. Syaratnya adalah nilai uang yang dipertukarkan harus sama dan dilakukan secara tunai. Jika terdapat tambahan atau kelebihan, maka hal itu dianggap sebagai riba menurut hukum.
Semoga penjelasan ini membuat kaum Muslim lebih waspada terhadap praktik riba.Wallahualam Bissawab
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait