MEDAN, iNewsMedan.id- Terkadang kita mendengar ungkapan atau bahkan menjadi judul utama majalah atau film misalnya:
1. Jenazah Sulit dikubur karena dosa Riba
2. Jenazah sulit dikubur karena menolak keras poligami
3. Muncul ular di kubur karena semasa hidup lintah darat pemakan riba.
4. Bahkan sempat menjadi trend dan untuk lucu-lucuan diplesetkan seperti: Mempersulit mahasiswa, dosen susah dikebumikan.
4. Sering ngeyel debat paslon, jenazah sulit dikebumikan.
5. Sering mengolok yang minum kopi pakai gula, jenazah sulit dikebumikan.
Ustaz Raehanul Bahraen menjelaskan pernyataan di atas tidak dibenarkan dengan alasan:
1) Memastikan sebab “sulit dikuburkan” adalah karena dosa ini dan dosa itu. Hal Ini termasuk menebak-nebak hal ghaib yang dilarang agama.
Bisa jadi memang orang tersebut banyak melakukan dosa riba dan terkenal lintah darat paling besar saat hidup, akan tetapi memastikan sebab adzab tersebut karena dosa ini dan dosa itu adalah termasuk menebak hal ghaib.
2. Mesikpun ia pelaku dosa besar (misalnya riba) semasa hidupnya, bisa jadi adzab yang disegerakan tersebut karena dosa lain yang lebih besar dan kebanyakan manusia tidak mengetahuinya, misalnya dosa syirik, dosa durhaka kepada orang tua, dosa sihir.
3.Terkadang diplesetkan dengan maksud main-main dan bercanda, maka ini termasuk mengolok-olok dan bercanda dengan materi agama yang tidak diperbolehkan bahkan termasuk pembatal keIslaman
Ustaz Raehanul Bahraen juga mengingatkan bahwa:
1. Menebak-nebak hal ghaib tidak diperbolehkan karena hanya Allah yang tahu hal ghaib, kecuali dari beberapa hamba-Nya yang telah diberitahu oleh Allah
Allah berfirman, عَالِمُ الْغَيْبِ فَلَا يُظْهِرُ عَلَىٰ غَيْبِهِ أَحَدًا٢٦إِلَّا مَنِ ارْتَضَىٰ مِنْ رَسُولٍ فَإِنَّهُ يَسْلُكُ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِ رَصَدًا
“(Dia adalah Tuhan) Yang Mengetahui yang ghaib, maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang ghaib itu. Kecuali kepada rasul yang diridahiNya, maka sesungguhnya Dia mengadakan penjaga-penjaga (malaikat) di muka dan belakangnya” (al-Jin/ : 26-27)
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait