MEDAN, iNewsMedan.id - Pemerintah Kota (Pemko) Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti menyalahgunakan wewenang.
Komitmen tersebut dibuktikan melalui pembebasan sementara atau penonaktifan Lurah Aur, Kecamatan Medan Maimun, dari jabatannya. Langkah ini diambil menyusul rekomendasi hasil audit khusus dari Inspektorat Kota Medan terkait dugaan pungutan di luar ketentuan.
Kebijakan tersebut diputuskan setelah Inspektorat Kota Medan merampungkan audit khusus atas laporan dari masyarakat. Hasil pemeriksaan merekomendasikan agar yang bersangkutan segera diproses melalui mekanisme penjatuhan hukuman disiplin dengan pertimbangan sanksi disiplin berat.
Menindaklanjuti rekomendasi itu, Camat Medan Maimun, Rizki Hari Adam Lubis, menerbitkan Keputusan tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan terhadap Lurah Aur. Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin agar proses pemeriksaan disiplin berlangsung secara objektif, independen, dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Camat Medan Maimun, Rizki Hari Adam, menjelaskan bahwa penonaktifan sementara ini dilakukan agar proses pemeriksaan berjalan lancar tanpa mengganggu jalannya roda pemerintahan di tingkat kelurahan.
"Pembebasan sementara ini merujuk pada Pasal 31 ayat (1) PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS agar pemeriksaan dapat berfokus. Meskipun demikian, selama masa penonaktifan, hak-hak kepegawaian yang bersangkutan tetap diberikan sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Rizki.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
