Jangan Panik! Ini Penanganan Resmi Imigrasi Medan untuk Paspor yang Hilang

Jafar
Sejumlah jemaah umrah terlihat mengantre untuk menjalani proses pemeriksaan paspor di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Kualanamu (5/8/2026). Foto: Dok. Imigrasi Medan

MEDAN, iNewsMedan.id - Seorang jemaah umrah asal Aceh berinisial MA (41) mengalami kendala setibanya di Indonesia akibat paspor miliknya diduga tercecer dalam perjalanan pulang. Dokumen tersebut dilaporkan tidak ditemukan sejak proses boarding di Bandara Muscat, Oman, hingga pesawat mendarat di Bandara Internasional Kualanamu, Medan, Rabu (5/8/2026) dini hari.

MA merupakan penumpang pesawat Salam Air penerbangan OV901 rute Muscat–Kualanamu yang tiba sekitar pukul 03.20 WIB. Setibanya di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Kualanamu, ia mendatangi konter pemeriksaan kedatangan tanpa membawa paspor dengan didampingi oleh petugas groundhandling.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, paspor tersebut diduga tercecer seusai proses boarding di Muscat. Pihak maskapai telah berupaya melakukan pencarian di dalam kabin pesawat, namun dokumen penting itu belum berhasil ditemukan hingga pesawat tiba di Medan.

Verifikasi dan Penanganan Cepat

Petugas Imigrasi Medan kemudian mengambil tindakan cepat dengan melaksanakan pemeriksaan lanjutan guna memastikan identitas serta status keimigrasian yang bersangkutan.

- Hasil pemeriksaan membuktikan bahwa MA merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

- Yang bersangkutan tercatat secara sah sebagai penumpang penerbangan OV901 yang baru saja menyelesaikan ibadah umrah.

Setelah seluruh data identitas dan riwayat perjalanan berhasil diverifikasi secara akurat, petugas menerbitkan Surat Keterangan Tanda Masuk. Dokumen ini berfungsi sebagai pengganti sementara dokumen perjalanan karena paspor yang bersangkutan belum dapat ditunjukkan akibat diduga hilang atau tercecer di dalam pesawat.

"Surat Keterangan Tanda Masuk yang diterbitkan tersebut wajib disimpan dengan baik, karena akan menjadi salah satu dokumen persyaratan utama saat mengajukan permohonan penggantian paspor hilang di kantor imigrasi," ujar pihak Imigrasi Medan.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network