Para saksi menyatakan bahwa ZA tidak pernah berbuat kasar terhadap KT dan tidak pernah melakukan KDRT.
KT mengaku terpaksa mempidanakan ayahnya karena sudah cukup lama mengalami KDRT. Ia mengatakan bahwa penganiayaan terakhir terjadi setelah cekcok soal kotoran kucing.
Majelis hakim dalam persidangan meminta agar dilakukan mediasi kembali antara keluarga agar ZA bisa mendapat keringanan hukuman mengingat usianya yang sudah tua.
Sidang selanjutnya akan dilangsungkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait