TEGAL, iNewsMedan.id - Seorang anak di Tegal, Jawa Tengah, tega memenjarakan ayah kandungnya sendiri yang sudah berusia 73 tahun. Peristiwa ini bermula dari cekcok soal kotoran kucing yang berujung pada tuduhan penganiayaan.
Peristiwa ini bermula dari cekcok antara Kurnia Trisnaningsih (KT) dan ayahnya, Zaenal Arifin (73), terkait kotoran kucing. Cekcok tersebut kemudian berujung pada tuduhan penganiayaan yang dilayangkan KT kepada ayahnya.
KT kemudian melaporkan ZA ke pihak kepolisian, dan ZA pun harus mendekam di penjara.
Upaya mediasi kekeluargaan telah dilakukan untuk menyelesaikan masalah ini, namun hingga saat ini belum mencapai titik temu.
Zaenal Arifin telah menjalani persidangan kedua di Pengadilan Negeri Kota Tegal. Dalam persidangan tersebut, beberapa saksi meringankan dari istri dan tiga anaknya dihadirkan.
Para saksi menyatakan bahwa ZA tidak pernah berbuat kasar terhadap KT dan tidak pernah melakukan KDRT.
KT mengaku terpaksa mempidanakan ayahnya karena sudah cukup lama mengalami KDRT. Ia mengatakan bahwa penganiayaan terakhir terjadi setelah cekcok soal kotoran kucing.
Majelis hakim dalam persidangan meminta agar dilakukan mediasi kembali antara keluarga agar ZA bisa mendapat keringanan hukuman mengingat usianya yang sudah tua.
Sidang selanjutnya akan dilangsungkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait