TANJUNGPINANG, iNewsMedan.id - Polisi mengamankan pria paruh baya berinisial S (54) atas kasus pencabulan terhadap gadis ABG di dalam kamar kos. Ia ditangkap berdasarkan laporan orang tua korban ke pihak berwajib.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Syahrul Damanik mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mencabuli korban lantaran tidak kuat menahan nafsu setelah sering melihat korban mengenakan daster.
“Peristiwa pencabulan ini dilakukan pelaku S terhadap korban berinisial JL di salah satu rumah kos kawsaan Jalan Bali, Tanjungpinang,” katanya, Senin (29/1/2024).
Saat peristiwa itu terjadi, kata dia, suasana kos sedang sepi dan kebetulan kamar kos korban dan pelaku bersebelahan. Pelaku yang sering melihat korban keluar kamar hanya mengenakan daster, kemudian gelap mata mencabuli korban.
“Sebelum dicabuli, pelaku membekap mulut korban dari belakang, sehingga korban tak berdaya. Setelah itu korban dicabuli pelaku,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku S ditahan di Polresta Tanjungpinang. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait