MEDAN, iNewsMedan.id— Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan memutus bebas Amsal Christy Sitepu dalam perkara dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Putusan ini sekaligus mengakhiri proses hukum yang sempat menyeret videografer tersebut ke meja hijau.
Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026), dipimpin Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang. Dalam amar putusannya, majelis menegaskan Amsal tidak terbukti bersalah.
“Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan,” ujar Yusafrihardi Girsang di persidangan.
Majelis hakim juga memerintahkan agar hak-hak terdakwa dipulihkan, termasuk kedudukan dan martabatnya.
“Memulihkan hak-hak terdakwa, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” tambahnya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
