Kasus Bully dan Penganiayaan Siswa MAN 1 Medan, Polisi Tetapkan 4 Tersangka, 2 Ditangkap

Jafar
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir (Foto: Jafar/iNewsMedan)

Disinggung apakah jumlah pelaku sampai 20 orang, Fathir belum bisa memastikannya, proses pendalaman masih dilakukan.  

"Saat ini pemeriksaan terus berjalan, kami masih mendalami dugaan keterlibatan pelaku lain, kami akan mengusut tuntas kejadian ini apabila ada pelaku lain, akan kami lakukan tindakan sesuai proses hukum yang berlanjut," tegas Kasat Reskrim.

Fathir juga belum merinci penyebab penganiayaan, tapi dari dugaan sementara kejadian ini dipicu perselisihan antara dua geng di sekolah berbeda. Korban dianggap pelaku berada berseberangan dengan kelompoknya. 

"Untuk penyelidikan sementara yang kami dapat dari keterangan 2 pelaku yang ditangkap ini motifnya sakit hati antara kelompok yang satunya dengan kelompok lain," ungkap Fathir.
 
Atas perbuatannya kini pelaku disangkakan Pasal 80 ayat 2 UU perlindungan anak dengan ancaman pidana diatas 5 tahun.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network