Disinggung apakah jumlah pelaku sampai 20 orang, Fathir belum bisa memastikannya, proses pendalaman masih dilakukan.
"Saat ini pemeriksaan terus berjalan, kami masih mendalami dugaan keterlibatan pelaku lain, kami akan mengusut tuntas kejadian ini apabila ada pelaku lain, akan kami lakukan tindakan sesuai proses hukum yang berlanjut," tegas Kasat Reskrim.
Fathir juga belum merinci penyebab penganiayaan, tapi dari dugaan sementara kejadian ini dipicu perselisihan antara dua geng di sekolah berbeda. Korban dianggap pelaku berada berseberangan dengan kelompoknya.
"Untuk penyelidikan sementara yang kami dapat dari keterangan 2 pelaku yang ditangkap ini motifnya sakit hati antara kelompok yang satunya dengan kelompok lain," ungkap Fathir.
Atas perbuatannya kini pelaku disangkakan Pasal 80 ayat 2 UU perlindungan anak dengan ancaman pidana diatas 5 tahun.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait