MEDAN, iNewsMedan.id - Pihak kepolisan telah menetapkan empat tersangka dan dua di antaranya telah ditangkap terkait kasus pembullyan dan penganiayaan yang dialami siswa MAN 1 Medan berinisal MH (14) yang viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan bahwa pihak kepolisan telah menetapkan empat orang tersangka, di mana dua tersangka telah ditangkap yakni teman korban inisial A (14) dan mahasiswa inisial AH.
"Saat ini dari 2 pelaku yang ditangkap keterangan masih kami dalami, pelaku yang lain sudah kami ketahui posisinya, saat ini sedang proses kami lakukan penindakan," katanya, Rabu 29/11/2023).
Fathir menuturkan bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap para pelaku itu, mereka mengakui perbuatannya tersebut.
"Perannya ini masing-masing, ada yang melakukan pemukulan dan juga yang melakukan tindakan seperti yang disampaikan oleh korban,'' terangnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait